Merokok membunuhmu
Tlisan peringatan yang tertera pada bungkus rokok Gudang Garam dan juga pada semua rokok dalam kemasan itu memang membuat menyita perhatian kita. Merokok Membunuh mu! Dalam tulisanitu pada bagian atas ada berbagai macam gambar yang sering kita lihat sebagai salah satu contohnya seorang laki laki sedang menghisap rokok dengan asap tebal mengepul ada dua gambar tengkorak kepala manusia seperti film horror yang beredar di Indonesia yang membuat suasana mencekam. Tatapan laki laki itu kosong mengarah ke depan seakan akan terbang jauh melayang bersama asap rokok itu. Disamping peringatan Merokok membunuhmu itu pada jenis rokok lain ada juga peringatan yang bertuliskan Merokok dapat menyebabkan kanker serangan jantung Impotensi gangguan kehamilan dan janin ada pula tulisan Merokok dekat anak berbahaya bagi mereka. Dan kita tau semua rokok kini menaampilkan reklame itu, betapa bisa kita lihat betapa iklan rokok kini menampilkan peringatan itu. Bisa kita lihat betapa iklan rokok dengn peringatan seperti itu kini membanjirii masyarakat kita. Tidak tanggung tanggung tanggung iklan dengan ukuran besar terpasang di tempat yang strategis, bisa kita bayangkan berapa banyak uang perusahaan rokok yang harus dikeluarkan untuk iklan itu. Mengapa ada peringatan Merokok Membunuh mu? Rasanya peringatan ini bukan basa bsai namun pasti ada dasarnya.
Ada apa dengan Asap Rokok?
Racun rokok tidak hanya berpotensi di hirup oleh msyarakat atau mereka yang ada di dalam satu tempat dengan perokok. Mereka yang menempati tembat bekas dipakai merokok juga berpotensi menghirup racun yang menempel pada barang barang di ruangan itu. Yakni Racun rokok yang bersifat Karsinogenic ( Memicu Kanker ) dapat tertinggal pada kursi, lemari atau pada dinding pada ruangan tempat merokok. Orang yang menghirup itu disebut Thirdhand Smoker Kata ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Data pengembangan dan penelitian Kesehatan Kementrian kesehatan ( Kemenkes ) pada tahun 2007 menunjukkan 97 juta warga desa yang tidak merokok dan 43 juta anak-anak Indonesia terpapar asap rokok orang lain ( Secondhand Smoker ). Larangan merokok di tempat publik yang diatur pemerintah Indonesia masih terbatas di fasilitas kesehatan dan pendidikan. Kondisi seperti ini jauh tertinggal dibandingkan dengan Negara negara ASEAN lain yang sudah melarang merokok di angkutan umum restoran, bar, tempat kerja, dan ruang tertutup lainnya. Pengaturan kawasan tanpa rokok masuk kedalam Rencana Peraturan pemerintah (RPP) tenteng pengendalian tembakau bersama peringatan aturan bergambar pada rokok serta pengendalian iklan, promosi dan sponsor rokok. Namun RPP yang seharusnya selesai pada tahun 2010 itu belum juga tuntas dikarenakan besarnya kepentingan kementrian lain.
Kepala subdirektorat pengendalian penyakit kronis Degeneratif Kemenkes menyatakan Rokok merupakan faktor resiko berbagai penyakit tak menular yang kini menjadi pembunuh utama dunia, termasuk Indonesia seperti gangguan jantung, kanker dan stroke. Kematian akibat tembakau di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 12,7 % seluruh kematian. Pada tahun yang sama tembakau menyebabkan pengeluaran yang tidak perlu sebesar Rp.231,27 Triliun. Rinciannya yaitu 138 triliun unguk membeli rokok, Rp.2,11 triliun ungtuk perawatan medis, dan 91,16 triliun akibat hilangnya produktivitas.
Post a Comment